
Bandar Aji Jaya, bandarajijaya.smart-tuba.id – Senin 03/05/2021. Upaya penanganan Covid-19 di Indonesia terus dilakukan. Istilah yang digunakan pun terus berkembang. Saat ini Pemerintah memperkenalkan istilah baru, yakni PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro).
Payung hukum yang mengatur tentang PPKM mikro dan posko yaitu, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019; serta Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Pembentukan Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Tingkat Desa/Kelurahan.
Terkait hal tersebut, Kampung Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang membentuk Tim Relawan Kampung Aman Covid-19 dan Tim Relawan Kampung Tangguh Nusantara (KTN), yang bertugas mengecek kular dan masuknya warga dari Kampung Bandar Aji Jaya, seperti yang dikatakan Kepala Kampung Bandar Aji Jaya, Joni Rifa’i. “menambahkan untuk menjangkau lebih dini penanganan Covid-19, dibentuk posko hingga unsur terkecil dan bukan daerah yang zonasinya merah saja yang harus memiliki awareness terhadap penyebaran Covid-19 ini, yang tidak merah pun harus memiliki awareness yang sama, supaya tidak kecolongan," katanya.
Dalam PPKM mikro terdapat empat warna zonasi, antara lain hijau (0 rumah kasus konfirmasi), kuning (1-5 rumah kasus konfirmasi), oranye (6-10 rumah kasus konfirmasi) dan merah (lebih dari 10 rumah kasus konfirmasi).

"Dalam penanganan Covid-19 PPKM mikro dan posko, kita menggunakan pendekatan 5S1T. 5S itu adalah “Strategi, Struktur, Sistem, Skill, Speed dan 1T-nya adalah Target," papar Wiku dalam Sosialisasi PPKM Mikro Sesuai Dengan INMENDAGRI No. 04 Tahun 2021.(tim publikasi Kampung Bandar Aji Jaya)