You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Bandar Aji Jaya
Bandar Aji Jaya

Kec. Gedung Aji, Kab. Tulang Bawang, Provinsi Lampung

"BANDAR AJI JAYA SEMAKIN JAYA"

Sosialisasi Petunjuk Oprasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Asep Irwanto 29 Januari 2025 Dibaca 149 Kali
Sosialisasi Petunjuk Oprasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

bandarajijaya.desatuba.id - Meraksa Aji (Senin, 20/01/2025), Bertempat di Balai Kampung Karya Bhakti, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang, dilaksanakan Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2024, tentang Petunjuk oprasional fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025, Permenkeu Nomor 108 Tahun 2024, tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, serta Kepmendesa PDTT nomor 3 Tahun 2025, tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada pangan, Sebagai narasumber dalam sosilisasi tersebut dari DPMK/K, PMPTSP, DLH, dan DISKOMINFO dan di hadiri oleh Camat Meraksa Aji, Camat Gedung Aji, Para Kepala Kampung se Kecamatan Maraksa Aji dan Kecamatan Gedung Aji, BPK se Kecamatan Maraksa Aji dan Kecamatan Gedung Aji, Sekretaris Kampung se Kecamatan Maraksa Aji dan Kecamatan Gedung Aji, Kaur Keuangan se Kecamatan Maraksa Aji dan Kecamatan Gedung Aji dan Tokoh Masyarakat se Kecamatan Maraksa Aji dan Kecamatan Gedung Aji. Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Camat Meraksa pada jam 10.00 WIB.

Fokus Dana Desa Tahun 2025 Diutamakan penggunaannya untuk mendukung :

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
  2. Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa termasuk Stunting.
  4. Dukungan Program Ketahanan Pangan.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai Dan Penggunaan Bahan Baku Lokal.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.
  9. Dana Desa dapat digunakan untuk Dana Operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa setiap Desa.

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :

1.

Layanan telepon

1500040

2.

Layanan SMS Center

087788990040, 081288990040

3.

Layanan Whatsapp

087788990040

4.

Layanan PPID

Biro yang membidangi Hubungan Masyarakat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBK 2026 Pelaksanaan

APBK 2026 Pendapatan

APBK 2026 Pembelanjaan