bandarajijaya.desatuba.id (Kamis, 13/02/2025) Pemerintah Kampung Bandar Aji Jaya, Kamis tanggal 13 Februari 2025, telah melaksanakan Penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPB Kampung) Tahun Anggaran 2025. Musyawarah Kampung Penetapan RAPB Kampung merupakan kegiatan tahunan yang mengharuskan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat Kampung, termasuk perangkat Kampung, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan dan program-program di Kampung Bandar Aji Jaya, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi warga. "Setelah RAPB Kampung Bandar Aji Jaya Tahun Anggaran 2025 dimusyawarahkan dan ditetapkan, maka Pemerintah Kampung Bandar Aji Jaya melaksanakan tahap selanjutnya, yakni Asistensi di tingkat Kecamatan dan di tingkat Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung/Kelurahan Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung" sambutan dari Kepala Kampung Bandar Aji Jaya, Bapak Suminto. Musyawarah Kampung Penetapan RAPB Kampung Bandar Aji Jaya dilalaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Kampung Bandar Aji jaya dan sebagai pimpinan musyawarah Ketua BPK Bapak Warsito, dihadiri juga oleh Camat Gedung Aji yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Bapak Sahri Romadhon, Kasi PMD Ibu Lidiya, Dan Ramil Penawar Aji yang diwakili oleh Babinsa Bapak Sertu Siswanto, Pendamping Desa Bapak I Made Suwella, Pendamping Lokal Desa Bapak Suryono, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, LPMK, Kader Posyandu, TP PKK dan warga masyarakat Kampung Bandar Aji Jaya.
Dasar Hukum Penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025
Pelaksanaan Musdes ini berlandaskan pada ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang ini menjadi dasar hukum yang mengatur pengelolaan desa, termasuk perencanaan dan penetapan RAPB Kampung.